Baca juga: Ini Syarat Karyawan Swasta Bisa Dapat Bansos Pemerintah
"Status saya juga masih menunggu, menungguu perkembangan informasi tersebut, jadi kami belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh," jelas Danang.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak Garuda saat dihibungi belum merespon panggilan Telisik.id untuk meminta tanggapan mereka atas wacana pemerintah menghilangkan syarat Rapid Test tersebut.
Sebelumnya, jajaran kabinet dikabarkan tengah membahas kebijakan yang berlaku sejak adanya pandemi COVID-19 ini. Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito membenarkan adanya rencana tersebut. Kendati begitu, dia tak menjelaskan kapan penghapusan syarat tersebut mulai diberlakukan.
"Iya, sedang dibicarakan detail pelaksanaannya," kata Wiku Adisasmito kepada media.
