MUNA, TELISIK.ID - Peringatan bagi pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember, untuk tidak membawa handphone (HP) ke bilik suara.
"Bawa HP boleh saja, tapi jangan digunakan saat berada di dalam bilik suara,” kata Kubais, Ketua KPU Muna, Selasa (8/12/2020).
Larangan membawa HP atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara diatur pada pasal 39 PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemberian suara.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kubu HATI Optimis Menang
"Jadi tidak boleh membawa HP. Usai mencoblos pemilih harus langsung keluar dan meninggalkan TPS," terangnya.
