Kubais mengimbau para pemilih menaati aturan saat berada di TPS, khususnya yang menyangkut protokol kesehatan COVID-19. Untuk ketertiban memilih, para pemilih dapat datang tepat waktu sesuai yang tertera pada formulir C pemberitahuan.

Selain menetapkan jadwal pemilih, KPU juga menyiapkan jadwal bagi pemilih yang akan menggunakan KTP-el Kabupaten Muna. Jadwalnya, pukul 12.00-13.00 Wita. Di luar jam tersebut, KPU tidak akan melayani. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali