MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna resmi menunda pelaksanaan pemilihan 60 kepala desa (Kades) tahun ini.

Penundaan tersebut, selain adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri, Titto Karnavian akibat pandemi COVID-19, juga disebabkan waktu pelaksanaan tahapan yang sudah tidak memungkinkan lagi.

"Untuk pelaksanaan pemilihan 60 desa kita tunda, nanti serentak dilaksanakan pada 124 tahun 2022," kata Rustam, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Selasa (14/9/2021).

Bila pemilihan dilakukan serentak di 124 desa, konsekuensi anggaran akan bertambah. Saat ini, anggaran yang tersedia untuk 60 desa mencapai Rp 1,9 miliar. Nah, untuk 124 desa, kebutuhannya mencapai Rp 4 miliar.  

"Anggarannya tinggal ditambah sekitar Rp 2 miliar," sebutnya.