KENDARI, TELIDIK.ID - Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 011/RW 008 Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang digelar 20 Desember 2025 lalu, menuai protes warga.

Pemilihan tersebut diduga cacat administrasi dan tidak memenuhi prinsip demokrasi yang jujur, adil, serta transparan.

Keberatan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani warga RT 011/RW 008. Salah satu penuntut warga, Titi menilai, panitia pemilihan tidak melakukan seleksi administrasi calon secara ketat.

“Calon yang dinyatakan menang diduga baru pindah dan berdomisili sekitar dua Minggu. Padahal syarat administrasi tidak membenarkan hal tersebut. Ini bisa dicek melalui Kartu Keluarga (KK),” ujar Titi.

Selain itu, ia juga mempersoalkan proses pendataan pemilih. Menurut Titi, daftar hadir pemilih tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor KK, melainkan hanya nama dan nomor telepon.