Selain itu, tujuan penyortiran juga dilakukan untuk memastikan surat suara itu tidak tertukar dengan surat suara daerah pemilihan lain, tidak rusak, sobek, atau cacat.

Sehingga, ia menyebut dengan adanya pemilihan lanjutan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu dipertanyakan. Selain itu, ruang-ruang politik uang dalam hal transaksional suara di masyarakat akan bermunculan mengakibatkan tidak adanya pembelajaran politik di masyarakat.

Kemudian, seharusnya proses penetapan pemilihan dihentikan dan penetapan pemilihan lanjutan harus memenuhi unsur sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 066 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilihan umum menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh dapil jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.

Dalam proses pemilihan lanjutan dibutuhkan persiapan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan, yaitu pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.