Nuzul katakan, jika KPU Muna Barat cermat, tidak akan terjadi pemilihan lanjutan sehingga dengan adanya pemilihan lanjutan ini murni dikarenakan tidak profesional, teliti, dan cermat.
Selain itu, ini kelalaian KPU Muna Barat bukan kelalaian KPPS yang ada di TPS, sehingga mengakibatkan kerugian pada peserta pemilu dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan seharusnya Bawaslu Muna Barat merespons dampak dan akibat pemilihan lanjutan ini, bukan hanya sekedar memberi rekomendasi dilakukan pemberhentian pemilihan, tetapi harus mengkaji akibat dari persoalan sebab sampai dilakukan pemberhentian pemilihan di 2 TPS tersebut.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Muna Barat, Ishak juga menyayangkan keputusan KPU dan rekomendasi Bawaslu Muna Barat terkait penundaan pemungutan suara di dua TPS sehingga berdampak pada pemungutan suara lanjutan.
Pemungutan suara lanjutan di dua TPS ini berdampak sistemik terhadap peserta pemilu khususnya partai politik.
