“Kejadian ini sangat merugikan peserta pemilu, seharusnya mereka sudah tahu perolehan suara di setiap TPS,” terangnya.

Ishak juga mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu terkait proses penyortiran dan pelipatan surat suara, seharusnya kasus ini ditemukan pada saat sortir dan pelipatan, bukan pada saat pemungutan suara. Di dua lembaga penyelenggara ini baik teknis dan pengawasan ini harus bertanggung jawab.

“Intinya ini ada etiknya, karena lalai dan tidak cermat. Dampaknya merugikan peserta pemilu, merugikan keuangan negara karena ada pembengkakan anggaran kemudian berdampak pada masyarakat karena rentan terhadap politik transaksional,” terangnya.

Syarat pemungutan suara lanjutan itu, harus berdasarkan keputusan KPU 66 2024, dalam keputusan KPU itu proses penundaan pemungutan suara harus atas inisiatif KPPS dilaporkan kepada PPS dan PPS melaporkan ke PPK, kemudian PPK melaporkan kepada KPU, atas laporan itu KPU kabupaten menerbitkan keputusan dengan argumentasi bahwa terjadi gangguan lainnya sehingga terjadi penundaan.

Sehingga mekanismenya itu bukan domain Bawaslu untuk menghentikan karena hal tersebut di luar kewenangannya, ia menyebut jika meminta pendapat Bawaslu bisa saja, tetapi inisiatif Bawaslu menghentikan dikhawatirkan Bawaslu melampaui kewenangannya.