Kemudian, ia juga memaparkan bahwa pemilihan lanjutan di dua TPS ini sangat berbahaya dan rentan terjadi politik transaksional karena di dua TPS ini peserta pemilu pasti sudah mengetahui peta kekuatan.
Pasalnya, caleg telah mengetahui kekuatan suara dan bagi masyarakat rentan politik uang. Untuk itu, dampak ini sangat berbahaya dan rawan politik transaksional karena peserta pemilu pasti melakukan upaya untuk mempengaruhi pemilih untuk mendongkrak suara di dua TPS tersebut.
Terkait hal itu, Kordiv Teknis Penyelengara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar M Dani mengaku bahwa dasar penundaan pemungutan suara di dua TPS itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
“Dasarnya itu dari rekomendasi Bawaslu bukan dari kita, kemudian kita koordinasikan di KPU provinsi. terkait teknisnya seperti apa dan soal waktunya”, singkatnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menyampaikan bahwa penundaan pemungutan suara itu karena kertas suara DPRD Propinsi Sultra Dapil 3 tertukar dengan kertas suara Dapil 6.
