Dengan adanya penjelasan awal tersebut masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang tahapan pemilihan serentak dan tidak perlu lagi terjadi, kejadian di salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan serentak ada warga desa yang mengganggu dan melakukan intimidasi proses tahapan pilkada.
Oknum tersebut melarang petugas PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) melakukan pencoklitan walaupun penyebabnya bukan karena pemilihan serentak, namun ada masalah lain. Meski demikian, tetap menjadi catatatan penting bagi penyelenggara pemilu tentang respon negatif dan rendahnya partisipasi politik yang diberikan masyarakat terhadap para petugas badan adhoc yang melakukan pendataan secara manual.
Partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan. Dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Partisipasi politik dapat juga difahami sebagai proses keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik merupakan keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Sementara Michael Rush dan Philip Althof menjelaskan partisipasi politik sebagai usaha terorganisir oleh para warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum.
Data KPU Sulawesi Tenggara menunjukkan tingginya tingkat partisipasi pemilih pada dua pemilihan terakhir yaitu Pemilu 2019 dan pemilihan sebelumnya, untuk Kabupaten Kolaka Timur dari partisipasi pemilih yang sebelumnya sebesar 77,50 % naik menjadi 84,41 % pada Pemilu 2019.
