Kekhawatiran akan rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan serentak 2020 perlu diantisipasi, dan telah memunculkan pertanyaan akademis yang perlu dijawab, yaitu metode apa yang dapat digunakan dalam mencegah rendahnya penggunaan hak pilih masyarakat (turn vote out).
Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Ia memiliki makna yang sangat penting dalam bergeraknya roda dan sistem demokrasi. Apabila masyarakat, memiliki tingkat partisipasi yang tinggi, maka proses pembangunan politik akan berjalan dengan baik, sehingga akan sangat berarti pula terhadap perkembangan bangsa dan negara ini.
Sebaliknya, partisipasi politik juga tidak akan bermakna apa-apa dan tidak berarti sama sekali kalau ia tidak memenuhi syarat dari segi kualitatif maupun kuantitif. Oleh karenanya, tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah merupakan hal yang sangat penting pula untuk ditilik, karena rendah atau tingginya suatu partisipasi merupakan sinyal dan indikator penting terhadap jalannya proses demokasi dan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat.
Selama ini metode yang digunakan dalam menyampaikan materi sosialisasi pemilihan oleh KPU, dilakukan dengan beberapa cara yaitu: forum warga, komunikasi tatap muka, media massa, bahan sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya lokal, laman KPU provinsi, papan pengumuman KPU, media sosial, dan media kreasi.
