MEDAN, TELISIK.ID - Terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 ton, Mawardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas hukuman mati yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Medan dan tuntutan Kejaksaan Negeri Medan.

Jaksa yang menangani perkara itu, Nalom Tatar mengakui, adanya banding yang diajukan oleh Mawardi yang diketahui merupakan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

"Jadi, sampai saat ini. Terdakwa itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Kami dengan berkeyakinan menuntut terdakwa dengan tuntutan mati dan Pengadilan Negeri Medan juga memutuskan itu. Atas itulah terdakwa banding," kata Nalom Tatar, kepada awak media, Rabu (21/6/2023) siang.

Baca Juga: Tabrak Mobil Petugas Kepolisian, Terduga Jaringan Kurir Ganja Ditangkap

Menurut Nalom, pihak kejaksaan masih menunggu jadwal sidang dan hasil yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi. Pihak kejaksaan sudah bekerja dengan maksimal.