"Iya, kita tunggu keputusan banding dari PT (Pengadilan Tinggi), kita tunggu jadwal sidang dari PT. Sampai saat ini terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," terangnya.

Informasi yang dihimpun, Mawardi atau terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga dijatuhkan hukuman mati.

Akan tetapi, meski terdakwa telah dihukum dengan hukuman mati dan mengajukan banding ke PT. Pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan belum juga bisa mengungkap sosok pemasok ganja sebanyak 1,3 ton itu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakuta Sitepu ketika dikonfirmasi mengakui itu.

"Untuk tersangka Mawardi sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk proses lebih lanjut. Silahkan ditanyakan ke kejaksaan, sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata AKBP John Hery.