Akan tetapi, John Hery mengaku, mereka masih menyelidiki sosok pemasok narkotika jenis ganja itu.

"Masih kami kembangkan, masih kami cari pemasoknya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu Mawardi bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh.

Lalu, keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit mobil box merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

Baca Juga: Peredaran 135 Kg Ganja Berhasil Digagalkan