JAKARTA, TELISIK.ID - Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak baru mulai 2025. Pajak ini adalah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Tambahan pungutan ini akan menjadi komponen baru yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor. Kebijakan ini otomatis menambah daftar pungutan yang dikenakan pada pemilik kendaraan.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (15/11/2024), saat ini, ada tujuh komponen pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan. Komponen tersebut meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan adanya tambahan opsen PKB dan BBNKB, jumlahnya menjadi sembilan komponen. Masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun depan akan langsung dikenakan tambahan pajak ini.
