Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Dua Pajak Baru, Berlaku Awal Januari 2025
Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak baru mulai 2025. Pajak ini adalah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
R
Redaksi ✓
15 Desember 2024
2 Menit Baca
8 Dilihat
Pemilik kendaraan dikenakan dua pajak baru mulai Januari 2025. Foto: Repro wahanahonda.com