KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Sulawesi Tenggara, The Park Kendari yang diresmikan Kamis, 8 Desember 2022 lalu, diklaim belum mengganti rugi sebagian lahan warga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gagarin S.H selaku pengacara dari H Anthar Saddat Al Damary. Ia menyebut jika kliennya menyetujui penjualan bersama tanah miliknya pada Ahmad Yani yang juga berprofesi sebagai Direktur CV Mazda.

Anthar Saddad bersama Ahmad Yani menyetujui penjualan tanah kepada Jhony Tandiari sebanyak Rp 15 miliar lebih, namun dana sebesar Rp 10,70 miliar ditransfer oleh Jhony ke rekening pribadi Ahmad Yani bukan ke PT Bina Citra Niaga (BCN).

"Rekening tersebut tidak dikirim ke PT Bina Citra Niaga (BCN) milik H Anthar Saddat, itulah yang dia keberatan," katanya melalui sambungan Telepon, Senin (12/12/2022).

Gagarin menyebut, sebesar Rp 4,8 miliar masuk ke PT BCN, namun secara sepihak dispesimen bersama rekening BCN dan ditarik kembali oleh pihak Ahmad Yani.