"Kami juga melaporkan pidananya di Polda Sulawesi Trnggara terkait penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Baca Juga: KNPI Desak Panglima TNI Segera Operasi Militer di Papua Soal Pembunuhan Warga Sulawesi Tenggara
Gagarin juga menduga, jika Ahmad Yani menggunakan notaris palsu. Notaris tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Jakarta Timur pada 2017 silam. Ia mengatakan jika jual beli tanah tersebut tidak sah, bahkan pembeli juga tidak menyerahkan secara langsung pada PT BCN sesuai kesepakatan.
Ia mengatakan berdasarkan penuturan kliennya, permasalahan tersebut berawal saat Andi Muliani berniat membantu H Anthar mencari investor untuk tanah tersebut. Usut punya usut, bertemulah HAnthar Saddat dengan Ahmad Yani.
"Setauku klien saya, menyebut jika Ahmad Yani adalah seorang investor, ternyata secara (Ahmad Yani) diam-diam di Jakarta melakukan RUPS perubahan notaris dan notaris itulah yang digugat tahun 2017 itu," kata Gagarin.
