Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi Perseroan, juga merupakan forum pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan investasi para pemegang saham yang akan mempengaruhi kebijakan operasional Perseroan.

Ia juga menyebut jika pihak Ahmad Yani menggadaikan sertifikat tanah H Anthar di Bank Mega yang ada di Jakarta. Hingga saat ini hasil tanah dari penjualan tersebut belum diterima oleh kliennya.

Gagarin menyebut, tanah milik H Anthar dijual oleh Ahmad Yani pada seseorang yang bernama Johni Tandiari. Johni Tandiari lalu menjual tanah tersebut pada pihak The Park Kendari.

Ia tak mempermasalahkan adanya pembangunan The Park Kendari, yang ia tuntut dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Ahmad Yani pada tanah milik kliennya.

Saat ingin mewawancarai pihak Manajemen The Park Kendari, Telisik.id diarahkan untuk menyurat terlebih dahulu dengan menyampaikan perihal kunjungan dan wawancara yang akan dilakukan.