KENDARI, TELISIK.ID - Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di sekitar SPBU Tapak Kuda, Kota Kendari, menjadi sorotan setelah adanya penyegelan dan pembersihan kawasan RTH depan RSUD Kota Kendari.
Pasalnya, kawasan di Jalan Tapak Kuda sama dengan kawasan di Jalan ZA. Sugianto yang merupakan jalur terbuka hijau sesuai Perda Tata Ruang Kota yang tidak dapat dilakukan pembangunan untuk aktivitas perumahan dan permukiman, termasuk perdagangan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Aswana Tosepu mengatakan, saat ini pemilik lapak di kawasan RTH yang berlokasi di Jalan Tapak Kuda telah mendapatkan surat peringatan kedua dari Pemerintah Kota Kendari. Surat peringatan tersebut merupakan surat teguran kepada warga yang mendiami kawasan itu agar segera meninggalkan kawasan itu dengan suka rela.
"Harapannya warga/masyarakat Kota Kendari yang merasa menempati kawasan RTH yang tidak dibolehkan, yang dilarang untuk ditempati, maka dengan sendirinya dan secara sukarela berpindah dan mencari tempat yang sesuai dengan peruntukan ruang," ujarnya.
Ia menuturkan, pembersihan kawasan RTH itu dilakukan secara bertahap dan akan diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pemberitahuan, teguran peringatan hingga penyegelan.
