"Iya, pemiliknya berinisial BS. Diamankan karena yang bersangkutan menyerahkan diri," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jhon Teddy Marbun.
Menurut Teddy, kasus itu terungkap karena adanya praktik pengoplosan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke non subsidi.
"Penyidik akan menjalankan proses hukum terhadap pemilik pangkalan itu. Dalam kasus ini, 3 orang pekerja sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengoplos gas subsidi ke tabung gas non subsidi. Seluruh pekerja dikenakan pasal 55 dari Undang-Undang tentang Minyak dan Gas dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
