Selain itu meski mencantumkan 9 nama dalam surat penertiban aset, Herdin kecewa karena dalam aksi penggusuran ternyata hanya dua obyek yang menjadi sasaran penggusuran, yaitu tanah miliknya sendiri dan tanah milik H Zainal Arifin Manasa.
Ia dan keluarga pun bertekad agar persoalan tersebut digugat secara perdata ke pengadilan dengan dukungan bukti sejarah yang kuat beserta dokumen lain.
"Kami akan gugat ini ke pengadilan. Pengacaranya sudah kami siapkan. Untuk sementara data-data kami sedang dipelajari" ujar pria yang mengaku keturunan keenam Raja Supandri asal Gowa ini.
Ditanya terkait bukti kepemilikan lain, Herdin menjelaskan bahwa bukti tersebut sedang diurus dan diupayakan untuk kekuatan hukum di pengadilan nanti.
Tetapi untuk sementara Herdin masih memegang bukti sejarah yang sudah ada jauh sebelum Kabupaten Manggarai dibentuk.
