Sang pemilik tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya pasrah, ketika seluruh personel mengeluarkan barang-barang miliknya.

Sementara itu dari keterangan penyidik ASN, Abdul Azis kepada kuasa hukum RM Kampoeng Mangrove mengungkapkan, lokasi tersebut yang dijadikan hunian adalah merupakan kawasan.

"Ini semua adalah kawasan dan semua bangunan salah. Selain itu, semua bangunan yang permanen tidak memiliki izin," ungkap Abdul Azis.

Sementara itu, terlihat seluruh aparat terus mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada, serta alat berat mulai merobohkan bangunan permanen yang berdiri di kawasan mangrove. (A)

Penulis: Thamrin Dalby