KENDARI, TELISIK.ID - Pemilik RM Kampung Mangrove Hj Sitti Hasnah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kawasan tata ruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Pemeriksaan hingga penetapan tersangka tersebut setelah adanya aduan dari Dinas PUPR Kota Kendari.

Dinas PUPR pun diminta untuk mencabut laporannya karena dinilai diskriminatif dalam menegakkan hukum tata ruang.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengungkapkan bahwa PUPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan itu.

Sebab kata Erlis, kewenangan itu ada pada Kementerian ATR.