Baca Juga: Gerak Cepat Sikat Perjudian, Polisi Garuk Dua Bandar Togel dalam Sehari

Akan tetapi, surat izin Stikes yang diterima ternyata palsu. Hal itu diketahuinya saat mereka meresmikan Stikes dan dihadiri oleh pihak LLDIKTI.

"Saya sangat terkejut ketika meresmikan Stikes bahwa LLDIKTI menyebutkan izinnya tidak terdaftar alias bodong. Makanya, HL saya laporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan," terangnya.

Laporan yang dibuat korban telah diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut 11 Agustus 2022.

Tetty berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap HL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.