"Kalau pemerintah mengeluarkan edaran agar setiap pemilik warung tidak melayani pelajar atau kalangan remaja membeli rokok tentunya pemilik warung akan setuju. Tidak harus membuat larangan yang diberlakukan merata," jelasnya.

Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan tahun 2023 mendatang. Pelarangan itu tertuang di dalam Keppres No 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Juru bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk menekan angka penjualan rokok kepada remaja. Sebab, setiap tahun angka prevalensi rokok remaja mengalami peningkatan.

Baca Juga: Inovasi Daerah Muna Peringkat II Tingkat Sulawesi Tenggara

"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan," katanya di Jakarta.