Oleh: Basiran
Lulusan STPDN/IPDN 1993, IIP Jakarta 1998, Pascasarjana Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman. Pensiunan PNS dengan pengalaman 33 tahun dalam birokrasi pemerintahan daerah, Pj. Bupati Buton 2022–2023, kontestan Pilkada 2024, dan kini komisaris utama salah satu PT BPR milik Pemda Sultra
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah ditempatkan dalam dua momentum politik yang berbeda.
Gagasan dasarnya dapat dipahami. Pemilu serentak yang terlalu kompleks telah menimbulkan beban besar bagi penyelenggara, peserta, aparat keamanan, bahkan pemilih. Pemisahan pemilu diharapkan membuat isu nasional dan daerah tidak saling tenggelam serta memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menilai kepemimpinan nasional dan daerah secara lebih jernih.
Namun perubahan fundamental dalam desain pemilu selalu membawa konsekuensi ketatanegaraan.
