Umar bin Khattab juga pernah mengangkat al Syifa, seorang perempuan cerdas dan terpercaya, untuk jabatan manajer pasar di Madinah.
Bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, status yang setara bagi perempuan dan peluang mereka dalam aktivitas-aktivitas politik sesungguhnya telah mendapat dasar juridis dalam UUD 1945.
Keputusan politik telah diambil untuk menyediakan 30 % kursi parlemen bagi perempuan. Keputusan politik ini mendapat respon positif dan partai-partai termasuk peserta Pemilu pada tahun 1999 pernah menolak presiden perempuan.
Dengan adanya keputusan politik tersebut, harusnya ruang-ruang publik dalam birokrasi, kebijakan publik, partai dan parlemen yang didominasi oleh kaum laki-laki, mesti dibagi dengan kaum perempuan. Tuntutan terhadap representasi politik perempuan pun menjadi tak terhindarkan.
Baca juga: Terjawab Sudah, 1 Juni Hari Lahir Pancasila
