MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat mendaftarkan pegawai non ASN pada jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Diketahui jumlah honorer atau pegawai non ASN di lingkup Pemkab Muna Barat sebanyak 2.270 orang, maka dipastikan seluruhnya akan mendapatkan jaminan perlindungan.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan bahwa pemberian jaminan sosial merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 dengan memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib memberikan jaminan sosial JKK dan JKM bagi pegawai non ASN dan pegawai BUMD.
“Jadi, di Muna Barat seluruh pegawai non ASN diberikan jaminan sosial berupa JKM dan JKK," kata Bahri, Senin, (18/7/2022).
Pemberian jaminan merupakan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja non ASN di lingkup pemerintah daerah serta membantu meringankan beban keluarga apabila suatu saat peserta mengalami kecelakaan.
