Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, sekitar 2.270 pegawai non ASN telah terdata pada BPJS Ketenagakerjaan.
Maka saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi terkait jumlah tenaga honorer lainnya yang ada di Muna Barat, ia juga menyampaikan bahwa tanpa menunggu perubahan anggaran, bisa dilakukan dengan pergeseran anggaran, yang pastinya seluruh pegawai non ASN dapat terlindungi.
Baca Juga: 2022, Jumlah Orang Miskin di Jawa Timur Turun Signifikan
“Yang pasti, saya menginginkan seluruh pegawai non ASN di Muna Barat itu terlindungi jaminan sosial seperti JKK dan JKM ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian menyampaikan bahwa jumlah pegawai non ASN di lingkup Pemerintahan Muna Barat yang telah masuk jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian sebanyak 2.270.
