KONAWE, TELISIK.ID - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Konawe, bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Konawe, Ardin menerangkan, sebelumnya Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.
Ia menambahkan, agar dalam pasal terakhir Raperda itu dicantumkan klausul, dengan berlakunya Perda baru maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” jelasnya, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: DPRD Konawe Serahkan Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ ke Pemda
