Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono mengungkap, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan, maka yang bisa dimuat itu hanyalah dua pasal.
Baca Juga: DPRD Konawe Apresiasi Pelaksanaan Penilaian Lomba Desa/Kelurahan
Dalam ketentuan peralihan dalam Raperda tersebut telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya.
“Dalam perda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya, satu pasal saja tapi secara keseluruhan,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, Burhan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin serta Direkrur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida. (A-Adv)
