"Hal ini merupakan salah satu program agar terakomodasi kebutuhan akan perumahan dan pemukiman yang terjamin kepastian hukumnya serta teratasi kawasan permukiman kumuh," jelas Kadis Perumahan, Syahrun.
Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa salah satu tugas Pemda adalah menciptakan iklim pembangunan yang kondusif, terutama dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bombana.
"Pembangunan perumahan pemukiman harus dilakukan secara akomodatif, aspiratif, transparan, serta terkonsepsi dengan matang untuk kurun waktu lima tahun sebagai acuan bagi stakeholder dan masyarakat," tutur Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto. (B)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Fitrah Nugraha
