”Dari tiga poin itu semua akan didata dan diberikan kepada mereka dengan catatan, mereka tidak masuk dalam daftar penerima Rastra atau bantuan pangan non tunai dan Program Keluarga Harapan,” pungkasnya.
Reporter: Hir
Editor: Sumarlin
Ini kita lakukan setelah Pemda dibolehkan melakukan intervensi kegiatan Jaring Pengaman Sosial.
Hir Abrianto ✓
”Dari tiga poin itu semua akan didata dan diberikan kepada mereka dengan catatan, mereka tidak masuk dalam daftar penerima Rastra atau bantuan pangan non tunai dan Program Keluarga Harapan,” pungkasnya.
Reporter: Hir
Editor: Sumarlin