BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pemkab Buton Tengah (Buteng) mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD guna ditetapkan sebagai Perda tahun 2021.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Buteng, H Samahuddin, kepada Wakil Ketua DPRD Buteng, Adam, pada rapat paripurna.
Bupati Buteng H Samahuddin mengatakan, Perda merupakan dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam memaksakan visi misi Buton Tengah.
Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, Perda juga menjadi instrumen untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah, sehingga dapat berjalan selaras.
“Itu tujuan dan cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Buteng yang berkah itu dapat tercapai," katanya, Rabu (8/9/2021).
