BUTON, TELISIK.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) serta pendampingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.  

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Pj Bupati Buton, La Haruna, dan Kepala Kejaksaan Negeri Buton di Aula Kantor Bupati Buton pada Senin (3/2/2025).  

Menurut Pj Bupati Buton, nota kesepahaman ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalin kerja sama dengan Kejari Buton. Kerja sama mencakup penanganan masalah hukum serta pendampingan dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

Baca Juga: Muna Barat Wujudkan Liwu Mokesa Lewat Gerakan Bersih Lingkungan

"Pendampingan ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum, meningkatkan tata kelola, menyelamatkan serta memulihkan keuangan daerah, serta mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara lebih efektif," ujar La Haruna.