BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara menyepakati empat poin kerja sama dalam penegakan hukum.
Kesepakatan ini dihasilkan saat pihak Kanwil Kemenkumham Sultra melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, pada Rabu (14/5/2025).
Empat poin penting yang dihasilkan yakni kemudahan koordinasi dan komunikasi antarinstansi, komitmen produk hukum daerah berkualitas, prestasi kekayaan intelektual komunal (KIK), serta dukungan reformasi hukum dan birokrasi.
Bupati Buton Selatan, Muhamad Adios, mengatakan komunikasi yang intens dan efektif dengan Kanwil Kemenkumham Sultra telah memberi kemudahan bagi Pemkab Buton Selatan dalam koordinasi dan konsultasi.
“Pemkab Buton Selatan berkomitmen terus melibatkan tenaga perancang hukum dari Kanwil Kemenkumham Sultra untuk menghasilkan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan nasional, serta mendukung capaian indeks reformasi hukum (IRH),” ujar Adios.
