“Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang lebih akurat dan efisien, mengingat naskah tersebut memuat lebih dari sekedar pengelolaan data, melainkan juga lima butir penting yang menjamin hak konstitusional masyarakat,” kata Budiman.

Kelima butir tersebut mencakup: pemenuhan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan dasar masyarakat; peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta kebudayaan; jaminan kesehatan, pekerjaan layak, dan jaminan sosial untuk kesejahteraan dan perlindungan sosial.

Baca Juga: Pemkab Muna Barat Upayakan Peningkatan Fasilitas Pesantren Darul Mukhlisin As Saniy

Kemudian juga mencakup perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) untuk mendorong keadilan sosial; serta pengembangan infrastruktur dan lingkungan hidup yang layak dan ramah lingkungan.

Budiman menegaskan, diterimanya naskah akademik dan draf Ranperda ini adalah salah satu bentuk komitmen Pemkab Buton Selatan dalam memberikan pelayanan hukum berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah.