?BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 tentang pelantikan sejumlah ASN yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan sebelumnya, Muhammad Ridwan Badallah.
Pencabutan SK Nomor 40 ini, yang merupakan perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus membatalkan pelantikan para ASN yang dilakukan Ridwan Badallah pada 18 Februari 2025 lalu.
?Tindakan tersebut diambil usai Pemkab Buton Selatan banyak menerima tekanan dari publik perihal pencabutan SK Nomor 40 yang dinilai banyak mengulur waktu.?
Baca Juga: Ribuan Honorer Muna Tuntut Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Darussalam, membernarkan pencabutan SK Nomor 40. Dengan demikian para ASN yang sebelumnya nonjob dikembalikan pada jabatan definitif semula atas perintah dari BKN.?
