Perihal akan adanya rotasi jabatan, Darus mengatakan akan diumumkan setelah ini oleh Bupati Muhammad Adios. Pencabutan SK Nomor 40 tersebut berlaku terhitung Senin (11/8/2025).?

?"Saya sampaikan bahwa SK 40 resmi dicabut dan sudah berlaku mulai sore hari ini," tandas Darus.

?Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan, Dodi Hasri, mengatakan langkah yang diambil oleh Pemkab Buton Selatan merupakan keputusan yang tepat, meskipun terkesan lambat.?

Baca Juga: Kebakaran Rumah PNS Merembet ke Dua Rumah Tetangga di Wangi-Wangi Wakatobi

?Dodi berharap usai pencabutan SK Nomor 40, Pemkab Buton Selatan segera melakukan progres percepatan pembangunan seperti reformasi birokrasi maupun pembangunan infrastruktur.?