Pada tahun 2025 nanti, Pemkab Buton Selatan berharap dapat menggantikan pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan sistem nontunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Beberapa layanan yang direncanakan meliputi transaksi di Pelabuhan Bandar Batauga, layanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Buton Selatan, serta pembayaran tagihan PDAM.

Budiman menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 Pemkab Buton Selatan sudah mulai melaksanakan elektronifikasi transaksi keuangan daerah.

Beberapa pembayaran, seperti pajak barang dan jasa tertentu (termasuk makanan dan minuman) serta PBB-P2, sudah dapat dilakukan menggunakan QRIS.

Pada tahun 2023, Pemkab Buton Selatan telah memulai langkah pertama dalam elektronifikasi keuangan daerah, meskipun belum semua transaksi beralih ke platform digital.