Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Survei Harga Sembako Jelang Ramadan
Pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan pembayaran non tunai dalam pelayanan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Kartu Kredit Pemerintah Daerah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, yang mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Sementara itu, Bank Sultra senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD. Program tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. (C-Adv)
