BUTON, TELISIK.ID - Besaran zakat fitrah, infak dan sedekah di Kabupaten Buton ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Besaran zakat fitrah, infak dan sedekah ditetapkan Rp 35.000 (3,5 liter x Rp 10.000) per jiwa untuk yang mengkonsumsi beras kepala. Untuk jenis beras lain, ditetapkan Rp 31.500 (3,5 liter x Rp 9.000) per jiwa. Untuk yang mengkonsumsi jagung, Rp 17.500 (3,5 liter x  Rp 5.000 ) per jiwa.

Sedangkan infak dan sedekah ditetapkan minimal Rp 5.000 per jiwa.

Baca juga: Kunjungi Pulau Kelapa Dua, Anies Pastikan Kualitas Air Warga Kepulauan

Baca juga: Pemda Buteng Salurkan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mesjid