BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara diminta untuk memberikan kepastian soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum juga terbayarkan dari Januari hingga Juli 2022.
Anggota DPRD Buton Utara, Fatriah mengungkapkan, dari Januari hingga Juli 2022, TPP ASN di Buton Utara belum juga dibayarkan.
Menurut Fatriah, anggaran TPP ASN tersebut telah tertuang di dalam APBD Kabupaten Buton Utara tahun 2022, sehingga kata dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda-nunda pembayaran TPP ASN.
"Pemerintah (daerah) harus memberikan kepastian," kata legislator Dapil I itu, dihubungi lewat telepon, Kamis (21/7/2022).
Untuk diketahui, anggota DPRD dari PDIP itu juga memberikan sentilan lewat media sosial, soal TPP ASN di Buton Utara yang belum terbayarkan.
