BUTON, TELISIK.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat aturan untuk mewajibkan pengurusan surat-surat kendaraan dinas dilakukan di Samsat Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buton. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Buton, Gandid Sioni Bungaya, aturan ini sudah dikonsep dalam bentuk instruksi Bupati.
“Kami sudah mengkonsep instruksi Bupati untuk pengadaan kendaraan dinas dilaksanakan di Samsat Pasarwajo,” kata Gandid, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Kolaka Utara Andalkan Padi Gogo untuk Lahan Kering
Baca Juga: Paslon Bahtera Rangkul Rival Politik Bersama Membangun Muna
