Gandid juga menyampaikan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton untuk melaksanakan pengadaan kendaraan dinas di Samsat Pasarwajo. “Tidak boleh lagi di Baubau atau di Kendari,” ujarnya.

Gandid mengatakan, pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dapat meningkatkan PAD Kabupaten Buton.

“Karena di situ BBNKB pertama itu sangat besar, itu jatuhnya dimana diurus suratnya. Itu langsung masuk ke PAD-nya kita,” bebernya.

Gandid menyebut tahun ini pajak BBNKB pengadaan kendaraan dinas dapat mencapai satu miliar rupiah dan masuk sebagai PAD. “Walaupun kecil sebenarnya, minimal bisa menambah PAD,” ujarnya. (C)

Penulis: Febriyani