BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai lakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022.

Perbup tersebut tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Sosialisasi Perbub itu bertempat di aula kantor Bappeda, Sabtu (5/3/2022).

Diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Butur pada 2022, merupakan Pilkades serentak yang diselenggarakan untuk yang kedua kalinya.

Pertama diselenggarakan pada 2017 dan diikuti oleh 43 desa, sedangkan di gelombang ke dua pada 2022 ini, diikuti sejumlah 39 desa yang tersebar di 6 kecamatan di Butur.

Wakil Bupati Butur, Ahali mengatakan, dinamika masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkades serentak meningkatkan suhu politik di tengah masyarakat pedesaan.