Selain itu, Ahali mengajak setiap penduduk desa yang sudah mempunyai hak memilih agar didaftarkan dalam wajib pilih dan diumumkan kepada masyarakat untuk diketahui status terdaftarnya atau belum terdaftar sebagai pemilih.
Ahali juga mengajak semua pihak terkait, mulai dari panitia kabupaten, kecamatan dan desa agar dalam pelaksanaan Pilkades serentak berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan tidak adanya klaster baru COVID-19.
"Diminta agar memperhatikan tiga hal, pertama melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, ikhlas yang diniatkan sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara," imbuhnya.
Kedua lanjut Ahali, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan tingkat desa, calon dan masyarakat secara sistematis, terencana dan efektif terkait protokol kesehatan pada Pilkades serentak tahun 2022.
