Tempat sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengungkapkan, ada tiga hal yang perlu disampaikan pada tahapan sosialisasi ini.
Pertama, mengenai rapat sosialisasi dengan sasaran ada unsur dari kecamatan, dari Desa, dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Kedua, mengenai subtansi yakni pada subtansi filosofis dan subtansi teknis, dimana subtansi filosofis pada hakikatnya adalah latar belakang bagaimana peraturan bupati itu lahir, selanjutnya regulasi yang menjadi acuan berdasarkan Undang-Undang sampai ke peraturan bupati.
Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Tradisional Mubar Naik, Konsumen Menjerit
Kemudian juga, subtansi pada teknis ini merupakan juknis menyangkut tata cara di lapangan.
