Sebelumnya, PT SMI bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah melakukan evaluasi bersama atas proposal permohonan yang diajukan oleh Pemkab Butur.
Pinjaman yang telah disetujui kemudian disalurkan kepada Pemkab oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
PT SMI juga berharap agar Pemkab Butur yang menerima fasilitas pinjaman PEN daerah dari negara dapat terus menjaga akuntabilitas dan integritas dalam mengelola dana PEN Daerah.
Selain itu, PT SMI turut mengundang agar segenap lapisan masyarakat dapat ikut mengawasi dan mengawal proses pemanfaatan pinjaman PEN Daerah yang diterima oleh Pemkab Butur.
Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI, Sylvi J. Gani, dalam sambutannya menyatakan, penandatanganan perjanjian pinjaman PEN ini merupakan salah satu bentuk langkah responsif dan dukungan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, atas dampak dari pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian di daerah.
